Jumat, 30 Juli 2010

keputusan rapat rt 02/08 tgl 25 juli 2010

1.konsumsi kerja bakti bulanan Rp 50 000
2.konsumsi rapat pengurus Rp 20 000
3.subsidi untuk pembangunan penutup got Rp 50 000 per KK

Sabtu, 24 Juli 2010




BERITA ACARA PEMILLIHAN KETUA KETUA RT  O2  RW  O6  PEREUM DUTA ASRI CADAS  KEL : LEBAK WANGI  KEC :SEPATAN TIMUR  KAB :  TANGERANG .

            Pada Hari Sabtu Tanggal : 22 Mei 2010 Jam :2130 wib Telah kami selenggarakan Pemilihan Ketua RT  dan telah terpilih ketua RT yang baru .
Dalam pelaksanaan pemilihan ketua RT tersebut dihadiri oleh :
1. Ketua RW  08   - tidak hadir
2. Ketua Paguyuban – hadir
3.Mantan Ketua RT  - hadir
4. Ketua  kelompok  08
5. Ketua  kelompok  09
           Demikian berita acara ini kami buat dengan sebenar-benarnya  tanpa ada rekayasa.


                                                                                      

Tangerang,23-mei-2010


NURYADIN
(ketua panitia)


 

                      Tugas dan fungsi seksi Keamanan dan ketentraman

Seksi
Keamanan dan Ketentraman
A. Mempunyai tugas
1.     melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha penumbuhan kesadaran masyarakat di bidang keamanan, ketentraman dan ketertiban sehingga masyarakat merasa aman dan tenteram;
2.     meningkatkan kegiatan pembinaan siskamling.
3.     mengkordinasikan kegiatan partisipasi masyarakat dalam bidang penanggulangan bencana.
4.     melaksanakan kegiatan untuk membantu meningkatkan kemampuan dan ketrampilan petugas keamanan serta membantu mengawasi pelaksanaan program Pemerintah di bidang ketertiban;
5.     melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua maupun Wakil Ketua yang berkaitan dengan tugas seksi keamanan dan ketentraman

B. Mempunyai fungsi :
1.     penyusunan rencana pembangunan sesuai dengan bidangnya;
2.     penyelenggaraan kegiatan pembangunan sesuai dengan rencana;
3.     pengkoordinasian dgn seksi-seksi.
4.     pengendalian kelompok-kelompok kerja yang dibentuk berdasarkan wilayah dan jenis kegiatan;
5.     pengawasan terhadap kegiatan masing-masing;
6.     pelaksanaan perkembangan dan mencatat segala kegiatan dalam seksi serta mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan;
7.     penyusunan laporan secara berkala (triwulan, semester, tahunan )
8.     pemberian saran dan pendapat pada Ketua sesuai bidang tugasnya;
9.     penyelenggaraan tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua maupun Wakil Ketua

                                                 

Hak dan kewajiban pengurus RT

1.     Pengurus RT berhak menyampaikan saran-saran dan pertimbangan kepada pengurus RW mengenai hal-hal yang berhubungan dengan kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
2.     Pengurus RT mempunyai kewajiban :
  • melaksanakan tugas dan fungsi RT;
  • melaksanakan keputusan anggota;
  • membina kerukunan;
  • membuat laporan mengenai kegiatan organisasi paling sedikit 6 (enam) bulan sekali;
  • melaporkan hal-hal yang terjadi dalam masyarakat yang dianggap perlu mendapatkan penyelesaian oleh Pemerintah Daerah kepada Lurah;
  • melaporkan data penduduk tiap 1 (satu) bulan sekali kepada Lurah melalui Ketua RW.












Tata Cara Pemilihan

Tata Cara Pemilihan Ketua RT dan Wakil Ketua RT
(1) Tata Cara Pemilihan :
 Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua RT dilaksanakan oleh suatu Panitia yang dibentuk oleh anggota dengan Keputusan RW berdasarkan usulan dari para Kepala Keluarga di lingkungan RT setempat yang terdiri dari :
1.     Ketua;
2.     Wakil Ketua;
3.     Sekretaris;
4.     Beberapa anggota yang ditentukan oleh Ketua bila dipandang perlu dengan ketentuan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang.
  • Panitia pemilihan Ketua dan Wakil Ketua RT tidak dapat dicalonkan sebagai Ketua dan Wakil Ketua RT.
(2) Tugas dan Wewenang Panitia Pemilihan :
  • mencari dan mengumpulkan nama calon Ketua dan Wakil Ketua RT berdasarkan usulan dari para Kepala Keluarga di lingkungan RT setempat;
memeriksa dan meneliti nama-nama dan persyaratan calon dalam surat pencalonan dan surat suara pemilihan;
  • menyelenggarakan pemilihan dengan mengutamakan musyawarah untuk mufakat ;
  • mengumpulkan surat-surat suara dan mengumpulkan nama calon yang telah dipilih dengan suara terbanyak;
  • mengawasi dan menjamin pelaksanaan pemilihan secara tertib, bebas dan rahasia;
  • melaporkan berita acara hasil pemilihan kepada Rw di lanjutkan ke Lurah/kades untuk mendapatkan pengesahan;


(3) Pelaksanaan Pemilihan : 
  • Ketua dan Wakil Ketua RT dipilih oleh para Kepala Keluarga setempat dalam suatu pemilihan yang dihadiri sedikitnya 2/3 (dua pertiga) Kepala keluarga di lingkungan RT setempat;
  • dalam pelaksanaan pemilihan, Ketua RT yang terpilih berdasarkan urutan suara terbanyak pertama dan Wakil Ketua RT berdasarkan urutan suara terbanyak kedua, kecuali jika suara berjumlah sama, maka penentuan Ketua dan Wakil Ketua RT ditentukan oleh panitia pemilihan dengan memperhatikan pendidikan, kewibawaan, pengalaman hidup bermasyarakat dan lama tinggal sebagai penduduk setempat;
  • apabila dalam suatu pelaksanaan pemilihan Ketua dan Wakil Ketua RT, tidak dihadiri sedikitnya 2/3 (dua pertiga) jumlah Kepala Keluarga sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka atas dasar pertimbangan panitia pemilihan dengan pemuka masyarakat dan Lurah, waktu pelaksanaan pemilihan dapat ditunda paling lama 15 (lima belas) hari kemudian dan selanjutnya diadakan pelaksanaan
  • pemilihan walaupun jumlah yang hadir tidak mencapai jumlah sedikitnya 2/3 (dua pertiga) Kepala Keluarga di lingkungan RT setempat;
  • Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, Wakil Bendahara dan Seksi dipilih oleh Ketua dan Wakil Ketua RT;
  • Hasil pemilihan Ketua dan Wakil Ketua RT diajukan panitia pemilihan kepada Rw dilanjutkan ke Kades/Lurah guna diteruskan pada Camat untuk mendapatkan pengesahan.






 

                 Struktur Pengurus RT 02 / RW 08 duta asri cadas

Struktur Organisasi Pengurus RT 02 / RW VIII
Kelurahan :lebak wangi
Periode 2010 – 2013
Ketua RT : Monaki,S.Ag.
Wakil Ketua RT : Suyanto
Sekretaris : Agung
Bendahara : Antoni
Seksi-Seksi
1. Seksi keamanan dan Ketentraman
Deni,Alit
2. Seksi Sosial Budaya Pemuda dan Olah Raga
Sumirat,Taufik
Santoso,Nasirin
Rohmat
3. Seksi Kebersihan dan Lingkungan Hidup
Kendi,Tri,Toni,Sarnubi
4. Seksi Pemberdayaan Keluarga
Noviana,wahyu Andriyani
5.     Seksi Pembangunan,Martinus

 

 

Tugas dan Fungsi Seksi Kebersihan dan Lingkungan Hidup

                                                           Seksi
Kebersihan dan Lingkungan Hidup
A. Mempunyai tugas :
1.     melaksanakan kegiatan untuk membantu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memelihara kebersihan lingkungan, dan pembangunan prasarana, pelestarian
2.     melaksanakan kegiatan untuk membantu program Pemerintah dalam pengawasan dan bimbingan kebersihan umum serta program pemugaran perumahan dan lingkungan hidup;
3.     melaksanakan usaha/kegiatan di bidang peningkatan kebersihan, keindahan, kesehatan dan penghijauan serta kelestarian hidup;
4.     memelihara kebersihan dan kesehatan serta menanamkan rasa keindahan kepada masyarakat dengan selalu memelihara rumah, kerapian pagar, memelihara tanaman hias dan tanaman yang menghasilkan di halaman rumah;
5.     membuat taman-taman pada tempat-tempat yang memungkinkan;
6.     melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua maupun Wakil Ketua yang berkaitan langsung dengan tugas seksi kebersihan dan lingkungan hidup.
B. Mempunyai fungsi :
1.     penyusunan rencana pembangunan sesuai dengan bidangnya;
2.     penyelenggaraan kegiatan pembangunan sesuai dengan rencana;
3.     pengkoordinasian dengan seksi-seksi.
4.     pengendalian kelompok-kelompok kerja yang dibentuk berdasarkan wilayah dan jenis kegiatan;
5.     pengawasan terhadap kegiatan masing-masing;
6.     pelaksanaan perkembangan dan mencatat segala kegiatan dalam seksi serta mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan;
7.     penyusunan laporan secara berkala (triwulan, semester, tahunan )
8.     pemberian saran dan pendapat pada Ketua sesuai bidang tugasnya;
9.    penyelenggaraan tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua maupun Wakil Ketua

 

Tata Kerja Pengurus RT

1.     Dalam melaksanakan tugasnya, para pengurus RT mengutamakan asas musyawarah untuk mufakat;
2.     Ketua RT bertanggungjawab kepada masyarakat dilingkungan RT melalui laporan kegiatan dalam rapat musyawarah;
3.     Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Seksi bertanggungjawab kepada Ketua.















                                                                       

                                  Tugas dan Fungsi Bendahara RT

Bendahara RT
Mempunyai tugas : 
1.     Bendahara mempunyai tugas menyelenggarakan pengelolaan administrasi keuangan RT termasuk benda-benda bergerak dan tidak bergerak;
Mempunyai fungsi :
1.     pengelolaan, penerimaan, penyimpanan dan pengeluaran keuangan RT;
2.     penyelenggaraan pembukuan dan penyusunan laporan keuangan;
3.     pencatatan kekayaan yang dimiliki.









 

 

                                 Tugas dan Fungsi Seksi Pembangunan

Seksi
Pembangunan
A. Mempunyai tugas :
1.     melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha di bidang pembangunan fisik, pengoperasian, perbaikan usaha ekonomi masyarakat, serta kewiraswastaan;
2.     melaksanakan kegiatan untuk membantu membuat perencanaan dan pelaksanaan pembangunan . Menggerakan partisipasi masyarakat untuk melaksanakan pembangunan;
3.     melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua maupun Wakil Ketua yang berkaitan langsung dengan tugas seksi pembangunan.
B. Mempunyai fungsi :
1.     penyusunan rencana pembangunan sesuai dengan bidangnya;
2.     penyelenggaraan kegiatan pembangunan sesuai dengan rencana;
3.     pengkoordinasian dengan seksi-seksi.
4.     pengendalian kelompok-kelompok kerja yang dibentuk berdasarkan wilayah dan jenis kegiatan;
5.     pengawasan terhadap kegiatan masing-masing;
6.     pelaksanaan perkembangan dan mencatat segala kegiatan dalam seksi serta mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan;
7.     penyusunan laporan secara berkala (triwulan, semester, tahunan )
8.     pemberian saran dan pendapat pada Ketua sesuai bidang tugasnya;
9.     penyelenggaraan tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua maupun Wakil Ketua



 

 

                     Tugas dan Fungsi Seksi Pemberdayaan Keluarga

Seksi
Pemberdayaan Keluarga
A. Mempunyai tugas :
1.     melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha peningkatan taraf hidup keluarga dan pelaksanaan program keluarga berencana;
2.     mengkoordinasikan kegiatan partisipasi wanita dalam pembangunan keluarga.
3.     memberikan bimbingan dan penyuluhan kepada ibu-ibu rumah tangga mengenai program peningkatan peranan wanita dalam pembangunan.
4.     meningkatkan pengetahuan keluarga di bidang pendidikan, kesehatan, lingkungan.
5.     melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua maupun Wakil Ketua yang berkaitan langsung dengan tugas-tugas seksi pemberdayaan keluarga.
B. Mempunyai fungsi :
1.     penyusunan rencana pembangunan sesuai dengan bidangnya;
2.     penyelenggaraan kegiatan pembangunan sesuai dengan rencana;
3.     pengkoordinasian dengan seksi-seksi.
4.     pengendalian kelompok-kelompok kerja yang dibentuk berdasarkan wilayah dan jenis kegiatan;
5.     pengawasan terhadap kegiatan masing-masing;
6.     pelaksanaan perkembangan dan mencatat segala kegiatan dalam seksi serta mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan;
7.     penyusunan laporan secara berkala (triwulan, semester, tahunan )
8.     pemberian saran dan pendapat pada Ketua sesuai bidang tugasnya;
9.     penyelenggaraan tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua maupun Wakil Ketua.

 

 

 

Tugas dan Fungsi Seksi Sosial Budaya Pemuda dan Olah Raga

Seksi
Sosial Budaya Pemuda dan Olah Raga
A. Mempunyai tugas
1.     melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha pembinaan pendidikan dan keagamaan serta bidang kesejhteraan sosial termasuk mengkoordinasikan bantuan sosial, kematian maupun kecelakaan;
2.     melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha pembinaan atau pelestarian kesenian, kebudayaan yang tumbuh dan berkembang di masyarakat serta pembinaan olahraga.
3.     melaksanakan kegiatan untuk membantu melaksanakan program bantuan sosial dan usaha-usaha untuk meningkatkan kegiatan dan ketrampilan pemuda atau generasi muda;
4.     melaksanakan kegiatan untuk menumbuhkan dan memelihara perkumpulan sosial di kelurahan;
5.     melaksanakan tugas lain yang diberika oleh Ketua maupun Wakil Ketua yang berkaitan langsung dengan tugas seksi sosial budaya dan pemuda.
B. Mempunyai fungsi :
1.     penyusunan rencana pembangunan sesuai dengan bidangnya;
2.     penyelenggaraan kegiatan pembangunan sesuai dengan rencana;
3.     pengkoordinasian dengan seksi-seksi.
4.     pengendalian kelompok-kelompok kerja yang dibentuk berdasarkan wilayah dan jenis kegiatan;
5.     pengawasan terhadap kegiatan masing-masing;
6.     pelaksanaan perkembangan dan mencatat segala kegiatan dalam seksi serta mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan;
7.     penyusunan laporan secara berkala (triwulan, semester, tahunan )
8.     pemberian saran dan pendapat pada Ketua sesuai bidang tugasnya;
9.     penyelenggaraan tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua maupun Wakil Ketua

 

Tugas dan Fungsi Wakil Ketua RT

Wakil Ketua RT : 
Mempunyai Tugas :
  • membantu Ketua dalam melaksanakan tugas dan fungsi Ketua;
Mempunyai fungsi : 
  • pelaksanaan tugas-tugas tertentu yang diberikan Ketua;
  • pelaksanaan tugas dan fungsi Ketua apabila Ketua berhalangan;













                                                                  

 

Tugas dan Fungsi Sekretaris RT

Sekretaris RT
Mempunyai tugas :
1.     Sekretaris mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi dan memberikan saran-saran serta pertimbangan kepada Ketua untuk kemajuan dan perkembangan RT;
Mempunyai fungsi :
1.     penyelenggaraan surat-menyurat, kearsipan, pendataan dan penyusunan laporan;
2.     pelaksanaan tugas-tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua;
3.     pelaksanaan tugas dan fungsi Ketua apabila Ketua dan Wakil Ketua berhalangan

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                                             

Tugas dan Fungsi Ketua RT

Ketua RT
mempunyai tugas :
  • Membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah;
  • Memelihara kerukunan hidup warga;
  • Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat
mempunyai fungsi :
  • pengkoordinasian antar warga;
  • pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antar sesama dan antar masyarakat dengan Pemerintah Daerah;
  • penanganan masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga

                                            



                             

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA RUKUN TETANGGA 02/ RUKUN WARGA 08
PERUMAHAN DUTA ASRI CADAS DESA. LEBAK WANGI KEC. SEPATAN TANGERANG

MUKADIMAH

Dengan menyadari arti pentingnya kehidupan bertetangga dan pentingnya kebersamaan di lingkungan perumahan, maka kami berkewajiban untuk membina, mengembangkan dan meningkatkan kerukunan dan kerjasama secara terorganisir dalam rangka turut meningkatkan kesatuan dan persatuan demi berhasilnya pembangunan bangsa dan negara Indonesia yang berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Demi tercapainya tujuan di atas, kami warga Rukun Tetangga 02, Rukun Warga 08, Perumahan duta asri cadas, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, berhimpun dan bersatu dalam satu wadah dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut.

BAB I

NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN

Pasal 1

Nama Organisasi ini bernama Rukun Tetangga 02, Rukun Warga 08, Perumahan Duta Asri Cadas, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang. Untuk selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut RT 02.

Pasal 2

Waktu dan Kedudukan RT 02 didirikan pada tanggal ……………… dan bertempat kedudukan di RT 02/ RW 08 Perumahan Duta Asri Cadas, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang untuk waktu yang tidak terbatas.

BAB II

AZAS, DASAR, TUJUAN, PRINSIP DAN USAHA

Pasal 3

Azas dan Dasar

Azas dan Dasar RT 02 adalah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Pasal 4

Tujuan

RT 02 bertujuan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan, mengembangkan kegiatan sosial kemasyarakatan serta aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup.

Pasal 5

Prinsip

Dalam menjalankan organisasi RT 02 melaksanakan prinsip-prinsip sebagai berikut:

1. Demokratis

2. Swadaya dan mandiri

3. Kerjasama dan kebersamaan

4. Kekeluargaan

Pasal 6
Usaha

Untuk mencapai tujuan yang tercantum pada Pasal 4, maka RT 02 mengusahakan kegiatan-kegiatan sebagai berikut:

1. Melaksanakan pengamanan lingkungan

2. Mengurus kebersihan lingkungan

3. Melaksanakan pembinaan dan pengembangan kegiatan sosial kemasyarakatan

4. Menjaga kelestarian lingkungan hidup

5. Mengadakan pertemuan berkala

6. Mengusahakan sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat dari berbagai sumber untuk membantu kegiatan organisasi.

7. Melakukan kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku untuk kepentingan organisasi.

BAB III
ORGANISASI

Pasal 7

Keanggotaan

1. Anggota adalah setiap Warga Pemilik,pengontrak dan tinggal tetap di rumah di wilayah RT 02 serta Warga Pendatang yang tidak memiliki rumah namun menempati rumah di wilayah RT 02 Perumahan Duta Asri Cadas. Untuk selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut Anggota.

2. Setiap Warga Pemilik dan bertinggal tetap di rumah di wilayah RT 02, wajib memiliki KTP Desa Lebak Wangi, Kabupaten Tangerang. Bila dalam pengurusan KTP menemui kendala karena alasan tertentu, maka kepada yang bersangkutan akan dibuatkan Surat Keterangan Domisili Tetap.

3. Setiap Anggota mempunyai kewajiban :

a. Mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga RT 02

b. Mematuhi peraturan yang berlaku di wilayah Kabupaten Tangerang,

c. Berpartisipasi dalam kegiatan yang diselenggarakan RT 02, RW 08, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan dan Kabupaten Tangerang.

d. Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan azas kekeluargaan.

e. Menjaga keselamatan, keamanan dan kebersihan di fingkungan RT 02.

4. Setiap Anggota mempunyai hak :

a. Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat.

b. Memilih dan atau dipilih menjadi pengurus.

c. Mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus di luar rapat pengurus baik diminta maupun tidak.

d. Mendapat pelayanan yang sama.

5. Keanggotaan berakhir, bilamana warga :

a. Meninggal dunia

b. Berpindahtempat tinggal.
Permintaan Surat Keterangan Pindah Tempat Tinggal harus diajukan secara tertulis kepada Ketua RT 02

Pasal 8
Pengurus

Pengurus terdiri atas sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang yaitu : Ketua, Sekretaris dan Bendahara.

v Tugas dan fungsi Ketua :

a. Membantu menjaiankan tugas pelayanan kepada Anggota.

b. Memelihara kerukunan hidup Anggota.

c. Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni Anggota.

d. Mengkoordinasikan kegiatan Anggota.

e. Menjadi wakil Anggota dalam berhubungan dengan Pengembang, Pengelola dan Pemerintahan.

v Tugas dan fungsi Sekretaris :

a. Melaksanakan administrasi surat menyurat, kearsipan, pendataan dan penyusunan laporan.

b. Memberikan saran-saran serta pertimbangan kepada Ketua RT 02 untuk kemajuan dan perkembangan RT 02

c. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Ketua RT 02.

v Tugas dan fungsi Bendahara :

a. Menyelenggarakan pengelolaan administrasi keuangan, termasuk kas dan barang inventaris,

b. Melaksanakan pembukuan dan penyusunan laporan keuangan.

c. Melaporkan penggunaan uang kas secara periodik kepada Ketua RT 02.

Susunan dan personil pengurus menjadi hak prerogatif Ketua RT 02 terpilih.

Masa bhakti Pengurus adalah selama 3 (tiga) tahun.

Yang dapat menjadi Pengurus RT adalah : anggota yang telah bertempat tinggal tetap sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dengan tidak terputus-putus.

Ketua RT tidak boleh merangkap sebagi pengurus RW.

Rapat berkala pengurus diadakan sekurang-kurangnya dua bulan sekali.

Keputusan rapat diupayakan untuk ditetapkan berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat, kalau tidak tercapai baru dilakukan dengan pemungutan suara.

Pasal 9
Kekuasaan Organisasi

Rapat Anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam organisasi.

Rapat Anggota menetapkan :

a. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

b. Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Ketua RT

c. Kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen dan program.

Rapat dianggap syah apabila dihadiri oleh setengah (1/2) dari jumlah Anggota.

Keputusan dapat ditetapkan dengan persetujuan minimum dua per tiga (2/3) dari jumlah Anggota yang hadir dalam Rapat Anggota.

Keputusan rapat bersifat mengikat seluruh Anggota.

Keputusan Rapat Anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.

Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan,dilakukan berdasarkan suara terbanyak.

Dalam hal dilakukan pemungutan suara, setiap Anggota mempunyai satu hak suara.

Pasal 10

Pergantian dan Pemilihan Pimpinan

Pergantian Ketua RT 02 dilaksanakan setiap tiga tahun setelah masa bhakti kepengurusan berakhir.

Pemilihan Ketua RT 02akan diberlakukan secara bergilir/periodik dari masing-masing blok yang akan dilakukan oleh Panitia KPRT(komisi pemilihan rukun tetngga) 02 dan dilaksanakan melalui Rapat Anggota.

Ketua RT 02 dapat diganti atau diberhentikan masa bhaktinya apabila :

a. Meninggal Dunia

b. Berpindah tempat tinggal

c. Melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan ketentuan atau norma-norma kehidupan masyarakat.

Apabila Ketua RT 02 berhenti sebelum masa jabatannya berakhir, maka Rapat Anggota dapat mengangkat pejabat sementara sebagai gantinya dan kemudian ditetapkan pengangkatannya dalam Rapat Anggota.

BAB IV

KEUANGAN

Pasal 11

Anggaran belanja RT disusun pertahun berdasarkan rencana kegiatan.

Sumber dana diperoleh dari iuran bulanan warga dan donatur.

Laporan keuangan dilaporkan kepada Anggota setiap enam bulan.

BAB V

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 12

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat diubah oleh Rapat Anggota yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya setengah dari jumlah Anggota dan perubahannya syah apabila diputuskan dengan suara sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah Anggota yang hadir.

BAB VI

PENUTUP

Pasal 13

Hal-hal yang belum ditetapkan akan diatur kemudian.

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak berdirinya dan atau terbentuknya kepengurusan RT 02, RW 08 Perumahan duta Asri Cadas

Ditetapkan di perumahan Duta Asri Cadas Tangerang

Pada tanggal ……………..